Hukrim  

Polisi Tangkap Model Majalah Dewasa Terkait Narkoba

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitaran Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Model seksi ini kuat dugaan terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah pengecekan melalui tes urine, Beiby Putri ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis ampethamine alias sabu.

Baca : Iyut Bing Slamet Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba

Bahkan dari tangan Beiby, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 1,85 gram dan 0,20 gram. “Pelaku satu orang atas nama IPR (Beiby Putri). Hasil tes urinenya positif,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu 10 Februaru 2021. 

Menurut Yusri, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.

Atas informasi tersebut anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Dan menemukan Beiby dekat lobi apartemen yang d icurigai membawa narkoba.

“Tim langsung mengamankan orang tersebut. Kemudian mengarahkan ke kamarnya untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan dengan d isaksikan oleh sekuriti apartemen,” ujar Yusri.

Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut dari mana Beiby Putri, model majalah dan pelaku usaha ini, mendapatkan barang haram tersebut. Termasuk juga sudah berapa lama menggunakan narkoba. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *