Syarat Rapid Antigen Selama Imlek Hanya Berlaku 24 Jam

rapid test antigen
Ilustrasi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pelaku perjalanan saat libur panjang ataupun libur keagamaan Imlek harus bersiap menjalani pemeriksaan rapid test antigen. Aturan itu berlaku untuk perjalanan darat dan lebih ketat dari biasanya.

Baca : Kebijakan Rapid Test Antigen Terlalu Dipaksakan

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, bahwa selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa. Serta dalam Pulau Jawa, baik antar provinsi atau kabupaten dan kota. Begitu juga perjalanan ke daerah lainnya wajib melakukan rapid test antigen sesaat sebelum perjalanan.

“Baik menggunakan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan KA antar kota telah melakukan test RT PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang d iambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu 10 Februari 2021.

Ketentuan itu berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya, para pelaku perjalanan wajib mengantongi hasil rapid test antigen yang berlaku tiga hari hingga saat hari perjalanan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa baik antar Provinsi atau kabupaten dan kota, serta perjalanan ke daerah lainnya berlaku test acak (random check) rapid test antigen atau GeNose test bila perlu oleh Satgas Covid-19 daerah tersebut.

“Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini evaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” paparnya.

Adita kembali mengingatkan agar seluruh penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Baik dalam sarana maupun prasarana transportasi umum. Sebab petugas tak segan untuk menindak.

“Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat terlaksanakan dengan baik,” pungkas Adita Irawati. (akn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *