Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Berantakan

Sengketa Pilkada

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Dr Margarito Kamis SH, M.Hum menilai persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 yang saat ini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tersusun rapi alias berantakan. Sebab untuk menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan dalam kontestasi pesta demokrasi memerlukan keputusan yang tepat.

Baca : Bawaslu Riau Siapkan Keterangan Tertulis untuk Persidangan ke MK

“Mereka-mereka yang tidak lanjutkan pemeriksaan perkaranya sampai bukti itu, penyebabnya seragam. Berantakan (produk putusan MK),” kata Margarito, selasa 16 Februari 2021.

Apalagi, menurutnya, bahwa dalam pemutusan lanjut atau tidaknya gugatan Pilkada dari sejumlah daerah, hanya berdasarkan keputusan dengan pasal 158 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Menurutnya, itu menjadi undang-undang yang sangat membatasi sebuah gugatan dalam dugaan kecurangan pemilu untuk menegakkan keadilan.

“Mereka-mereka yang tidak diperiksa lagi buktinya itu karena selisih suara lebih dari 2 persen ada yang lebih 1 persen, ada yang lebih dari 0,5 persen. Sebagaimana ketentutan dalam pasal 158 UU nomor 10/2016. Jadi pasal 158 itu yang menjadi sebab hukum perkara-perkara itu tidak berlanjut,” kata Margarito.

Padahal, Ia menilai dengan adanya keputusan MK dalam menyelesaikan persoalan gugatan sengketa PHP tidak hanya berpatokan pada pasal 158 UU Pilkada. Namun, juga menjunjung asas keadilan.

“Tetapi mereka (MK) musti mengerti juga bahwa keadilan jauh lebih fundamental dari pasal 158 itu. Keadilanlah yang seharusnya memandu mereka, menuntun mereka yang menginspirasi untuk mengambil dan menetapkan hukum, bukan sekedar teks,” pungkasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *