Hukrim  

Giliran Jennifer Jill Jadi Tersangka Narkoba

jennifer jill

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill alias JJ sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Jennifer ditangkap polisi pada Selasa 16 Februari 2021 kemarin.

Baca : Beiby Putri Pakai Sabu Karena Sedang Sepi Job

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang kami lakukan secara intensif sejak tadi malam hingga hari ini, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu saudari JJ,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Rabu 17 Februari 2021.

Dari pengerebekan itu, Ronaldo menyebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkoba golongan satu. “Narkotika golongan 1. Hari ini kami juga mengirimkan ke lab untuk pemeriksaan narkotikanya,” ujar Ronaldo.

Selain JJ, polisi juga meringkus Ajun Prawira berserta anaknya berinisial PO. Namun, katanya, status keduanya sampai saat ini masih sebagai saksi.

“Kita amankan juga satu orang anaknya dan bersama-sama dengan suaminya. Sementara untuk Ajun Prawira yang merupakan suaminya dan saudara P yang merupakan anaknya saat ini masih kami periksa sebagai saksi untuk menggali keterangan lebih dalam,” ucap Ronaldo.

Jennifer Jill Armand Supit adalah selebgram yang lahir pada 23 September 1970. Kini ia telah berusia 50 tahun.
Perempuan yang akrab disapa Ipel itu adalah anak dari mendiang Rae Sita, aktris era ’70 hingga ’80-an. Ia sulung dari tiga bersaudara.

Nama Jennifer Jill dikenal luas ketika ia menikah dengan Ajun Perwira pada 2019. Keduanya menyita perhatian karena terpaut usia 17 tahun. Selain lebih tua, Jennifer Jill juga adalah janda kaya raya. Itu membuat sebagian netizen menjadikan mereka bahan perbincangan.

Sebelum menikah dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill bersuamikan mendiang Maxwell Armand Oktoselja. Ia dan almarhum memiliki tiga anak. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *