Penuhi Aspirasi, DPP Demokrat Pecat 7 Kader Pengkhianat

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menjawab desakan pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya memutuskan pemecatan terhadap 7 kader yang dinilai berkhianat dan terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan (GPK) secara inkonstitusional.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat 26 Februari 2020.

Baca : Agung Nugroho Berharap Klarifikasi Langsung dari Jokowi

Menurut Herzaky, DPP memutuskan memberi sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Termasuk satu orang kader senior yang juga mantan Ketua DPRD RI Marzuki Alie.

“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan. Setelah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” tulisnya.

Dengan keputusan ini, seluruh kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Mereka juga dilarang menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.

Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI. Akan segera dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merugikan Partai

Terkait GPK, keenam kader terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat. Menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax kepada kader dan pengurus tingkat pusat dan daerah bahwa Partai Demokrat gagal. Karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus turun melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional.

“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” tambahnya.

Herzaky juga mengatakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. Serta sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat seluruh tanah air.

“Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan itu berdasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti. Serta data dan fakta yang ada, juga hasil Berita Acara Pemeriksaan,” sambungnya.

Ia menyebutkan, meskipun Dewan Kehormatan memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama yaitu Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal dengan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional. Bahkan dinilai “menjual” Partai Demokrat untuk kepentingan Pemilihan Presiden pada tahun 2024.

“Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal tersebut, tidak bisa d ikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan. Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan,” katanya.

Fakta lain, kepengurusan Partai Demokrat saat ini, baik dalam konteks pembinaan organisasi, penguatan jaringan konstituen, maupun program pengabdian masyarakat pada masa pandemi, dengan hasil yang optimal. Meski usia kepengurusannya belum genap satu tahun.

Pecat Marzuki Alie

Selain keenam orang tersebut, DPP juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie. Karena terbukti melakukan pelanggaran etika, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka dalam media massa. Dengan maksud agar publik tahu secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat. Terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” kata Herzaky. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *