Tidak Profesional, PT Datama Layak Diblacklist dari LKPP

PT Datama

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan, PT Datama yang gagal sebagai operator pengelola perparkiran Kota Pekanbaru, layak masuk daftar hitam atau blacklist dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena tidak profesional.

Sebelumnya PT Datama sebagai pemenang tender pengelolaan perparkiran Kota Pekanbaru selama 5 tahun kedepan, resmi dibatalkan oleh Pemerintah Kota. Pembatalan tertuang dalam surat bernomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa security ini sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dinas Perhubungan.

Baca : Sudah Pertengahan Januari, Security DPRD Riau Belum Terima Gaji Akhir Tahun

Menurut Ida Yulita, dalam poin satu surat, PT Datama tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3). Yang mana dalam rangka menjamin pengelolaan dan pelayanan parkir dalam ruang milik jalan, Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah sesuai kesepakatan kedua pihak.

“Kita melihat Perpres nomor 10 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelum adanya tanda tangan kontrak itu seluruh dokumen harus terpenuhi. Garansi jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak ketika kontrak sudah tandatangan,” kata Ida Yulita seperti tulisan Riauonline.co.id, Senin 1 Maret 2021.

Masuk Daftar Hitam

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, PT Datama tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. Artinya perusahaan tidak professional dan layak bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas memberikan sanksi.

“Sesuai dengan Perpres 54 blacklist perusahaanya. Berarti perusahaan ini tidak layak dan tidak profesional untuk bekerja. Kami minta kalau perlu masukan ke buku hitam LKPP dan LPSE agar tidak bisa bekerjasama lagi,” timpalnya.

Ida menyebutkan, dalam poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama, memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga. Maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

“Terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran. Maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama dan mengambil alih wilayah terhitung mulai 27 Februari 2021,” ucapnya.

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso masih belum memberi kepastian tentang rencana pengambil alihan zona parkir dari pengelolaan PT Datama. Pengambil alihan pengelolaan zona parkir ini pasca dinas melayangkan surat teguran II kepada pengelola pada 24 Februari 2021 lalu. “Kasih waktu dulu kami, karena kami siapkan data dulu,” ujarnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *