Program Kuota Internet Sekolah Diperpanjang, Ini Syaratnya…

Kuota Internet

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, resmi meluncurkan bantuan subsidi kuota internet gratis bagi pendidik dan peserta didik tahun ini. Adapun pemberian kuota gratis ini berlangsung selama tiga bulan, sejak Maret hingga Mei 2021.

“Kami lanjutkan kebijakan bantuan kuota gratis selama tiga bulan. Terhitung sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal,” kata Nadiem dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 secara daring, Senin 1 Maret 2021.

Baca : Belum Terima Kuota Internet Belajar Gratis, Daftar Lagi di Bulan Oktober

Secara umum, menurutnya, kuota internet bagi siswa dan guru PAUD hingga pendidikan menengah. Serta mahasiswa dan dosen yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Nomor para penerima juga wajib masih aktif.

Sementara untuk peserta didik dan pendidik yang belum mendapat kuota tahun lalu, agar melaporkan ke sekolah untuk segera didaftarkan. Mendikbud Nadiem mengatakan, bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya mengalami perubahan, maka ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian.

“Tapi, bagi yang nomornya berubah dan belum menerima kuota gratis sebelumnya. Maka baru bisa menerima pada bulan April 2021,” ujar Nadiem.

Adapun cara yang bisa lakukan adalah calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021. Sehingga dapat memperoleh bantuan kuota gratis.

Kemudian pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.

“Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah,” katanya.

SPTJM dapat diunggah melalui http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi).

Sementara itu, syarat penerima kuota gratis bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah. Harus terdaftar dalam aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluarga atau wali.

Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus terdaftar dalam aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Untuk mahasiswa, harus terdaftar pada PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun untuk dosen, harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *