Riau  

KPK Turun Tangan Tuntaskan Masalah Pasar Cik Puan

Pasar Cik Puan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan untuk membantu menuntaskan persoalan tertundanya pembangunan pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau.

KPK menegaskan segera memfasilitasi penyelesaian masalah Pasar Cik Puan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Seperti diketahui, proyek pasar tradisonal itu sudah terhenti pembangunan sejak dua belas tahun lalu. Hal ini karena permasalahan status tanah antara provinsi dan kota.

Baca : Pemko Pekanbaru Bersedia Serahkan Aset Pasar Cik Puan ke Pemprov Riau

“Kami akan mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat. Apakah pasar ini akan serahkan pengelolaan ke Pemprov atau Pemko nantinya. Nanti akan kami bicarakan dalam pertemuan khusus,” kata Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarto, Rabu 3 Maret 2021.

Menurutnya, pertemuan khusus membahas persoalan tertundanya pembangunan tersebut, karena persoalan melibatkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru sampai hari ini, tidak jelas ujungnya.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, menyambut baik upaya KPK menuntaskan persoalan pembangunan yang dulu berada sekitar terminal Mayang Terurai itu. Hanya saja, Pemprov Riau berpendirian kewenangan masalah pasar-pasar tradisional merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan kepada pihak ketiga.

“Karena kalau pasar itu pengelola swasta, Kita khawatir pemanfaatan secara ekonominya hanya segelintir masyarakat. Sementara, tujuan pasar itu untuk kepentingan masyarakat umum. Kami menyambut baik dan berharap ada langkah penyelesaiannya,” ujar Masrul. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *