TPBML Selenggarakan Penilaian Buku Mulok BMR

TPBML

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Penilai Buku Muatan Lokal (TPBML) periode 2020-2025 menyelenggarakan penilaian buku pegangan siswa dan guru Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Penilaian buku ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi kelayakan penggunaannya pada satuan pendidikan,” kata Ketua TPBML BMR Datuk Dr Junaidi, M.Hum, di Balai Adat Melayu Riau, Kamis 4 Maret 2021.

Baca : Suatu Keniscayaan, Mulok Budaya Melayu di Sekolah

Menurut Datuk Junaidi, penilaian buku tersebut terbuka bagi penerbit. Penerbit dapat mendaftarkan buku untuk penilaian kelayakannya ke secretariat TPBML BMR.

Berdasarkan pengumuman resmi TPBML BMR Nomor: 02/PENG/TPBML BMR/II/2021 tanggal 1 Maret 2021. Bahwa pendaftaran buku akan berlangsung pada Senin – Jumat, tanggal 1-12 Maret 2021, pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB ke Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru.

“Penerbit dapat menghubungi Pak Mustafa Haris yang juga Kepala Sekretariat LAMR pada nomor handphone 081270962511,” kata Datuk Junaidi.

Datuk Junaidi yang juga Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini menjelaskan tiga persyaratan agar buku pegangan siswa dan guru Mulok BMR jenjang SMA sederajat bisa d inilai. Pertama, pada saat mendaftar, penerbit menunjukkan berkas asli atau salinan dengan legalisasi notaris. Menyerahkan fotokopi berkas yang terdiri dari Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Bukudari instansi berwenang. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Akta Pendirian Perusahaan.

Kedua, penerbit menyerahkan Buku Pegangan Siswa dan Guru dengan ketentuan: d isusun dengan mengacu pada buku sumber pegangan guru Pendidikan Budaya Melayu Riau (dapat mengunduh pada lamriau.id); Permendikbud Nomor 8/2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan; Permendik Nomor 79/2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.

Kemudian Peraturan Gubernur Riau Nomor 45/2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau; Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.921/VIII/2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Budaya Melayu Riau pada Pendidikan Menengah Provinsi Riau.

Selain itu, penerbit menyerahkan tabel yang berisi rujukan nomor halaman yang memuat setiap Kompetensi Dasar dalam pembahasan Buku Pegangan Siswa dan Guru.

Selanjutnya, Buku Pegangan Siswa dan Guru yang dserahkan berupa naskah siap cetak (dummy) sebanyak 6 eksemplar. Naskah dummy tersebut harus sudah mencerminkan fisik Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru pada saat produksi secara massal. Mencakup desain cover, desain isi, format buku, ilustrasi, dan penjilidan, atau buku yang sudah cetak.

Ketiga, penerbit menyerahkan Surat Pernyataan dengan materai Rp 10.000,- oleh Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan tersebut berisikan pernyataan kebenaran informasi mengenai data judul buku, riwayat penulis, dan riwayat penerbit. Dengan format sebagaimana aturan dalam Permendikbud Nomor 8/2016 tentang buku Satuan Pendidikan.

Selain itu, juga Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pegangan Guru sesuai waktu yang dtentukan. Apabila buku tersebut telah ada penatapan layak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (ril)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *