Kontraktor Gagal, Pokja 8 ULP Lelang Lintasan Atletik Kuansing Harus Diperiksa

lintasan atletik

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kontraktor PT Ramawijaya gagal menyelesaikan pembangunan fisik proyek lintasan atletik arena sport center Kuantan Singingi, untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2022. Proyek yang masuk dalam APBD Kuansing tahun 2020 sebesar Rp10,5 miliar baru terealisasi 24 persen.

Baca : Lelang Proyek Lintasan Atletik Sport Center Kuansing Diduga Kongkalikong

Hal itu kata Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Disdikpora Kuansing, Yursizal menyatakan pembangunan lintasan atletik tidak selesai meski sudah mendapat tambahan waktu 50 hari kalender.

“Realisasi fisik baru 24 persen dan selama masa 50 hari kalender, tidak ada progres sedikitpun. Realisasi keuangan 19 persen. Habis perpanjangan kontrak 50 hari, kami tidak akan memperpanjang kontraknya lagi,” ujar Yusrizal.

PPK bahkan sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hasilnya, LKPP menyarankan agar PPK segera mengklaim uang jaminan pekerjaan yang jatuh tempo hari ini.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau Haryadi SE mengaku sejak awal lelang proyek tersebut sudah bermasalah. Pihaknya bahkan sudah mengingatkan adanya potensi proyek tersebut gagal terlaksana.

“Dengan realisasi pekerjaan fisik 24 persen cukup sayang sekali. Sementara pembangunan lintasan atletik ini merupakan bagian dari persiapan Kuansing sebagai tuan rumah Porprov tahun ini seharusnya,” kata Haryadi, Jumat 5 Maret 2021.

Ia mengatakan sudah menduga pekerjaan tidak akan selesai pada item pemasangan rubber core running track dan pekerjaan ini bobot presentase besar. Karena perusahaan PT Bagus Unggul Sejahtera sebagai perusahaan pendukung rubbercore kuat dugaan tidak memiliki pengalaman kerja dalam pemasangan tersebut.

“Tapi unit pelayanan pengadaan Kabupaten Kuantan Singingi dalam hal ini Pokja 8 tetap memenangkan PT Ramawijaya,” katanya.

Haryadi juga menyebutkan, dengan tak selesai pekerjaan pembangunan lintasan atletik ini, tidak cukup hanya memberikan sanksi blacklist pada perusahaan PT Ramawijaya. “Tetapi penegak hukum harus menelusuri proses pemenang proyek ini. Dengan memeriksa Pokja 8, Kabag ULP dan PPK pada saat itu,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *