Polda Riau Kembali Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Polda Sabu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Mereka juga meringkus lima kurir barang haram tersebut.

“Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang berhasil kami ringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Jumat 5 Maret 2021.

Pengungkapan peredaran 40 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi ini setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat hari sekitar kawasan Pantai Jangkang, Bengkalis, sejak Jumat 26 Februari 2021 lalu. Mereka akhirnya meringkus kelima tersangka, Senin 1 Maret 2021 malam.

Baca : Ungkap Kasus Sabu 89,72 Kg, Polda Riau Buru Bandar WN Malaysia

Petugas mendapat kabar para pelaku tiba dekat Pantai Jangkang, Bengkalis. Mereka langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam. “Kelima pelaku dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran,” kata Agung.

Awalnya, petugas menangkap RS dan NZ. Berikutnya petugas menangkap SAI dan ED, serta terakhir tersangka inisial HR. HR d itembak pada kaki kirinya. “Saat lakukan interogasi, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi,” katanya.

HR juga mengaku dua temannya langsung melarikan diri saat tim akan melakukan penangkapan. Pelaku yang kabur berinisial SP dan YS. Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia. “Mereka mengaku dapat suruhan pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air lapangan. Jika berhasil, upah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket sudah terima oleh pembeli,” katanya.

Berdasarkan pengakuan HR, ED berjanji memberinya Rp 4.000.000 jika paket telah terima pembeli. Sementara NZ mengaku mendapatkan Rp 500.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (MRC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *