Hukrim  

Dua Pelaku Pelempar Kepala Anjing di Rumah Muspidauan Ditangkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua orang pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah Kasi Pelayanan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan berahasil ditangkap polisi. Kedua pelaku sebelumnya sempat terekam CCTV rumah korban.

“Pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan laki-laki, 39 tahun, berprofesi sebagai Security, kemudian DW alias Didi laki-laki, 39 tahun, tidak bekerja,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi, Kamis 11 Maret 2021.

Menurut Agung, keduanya diduga terlibat dalam pelemparan potongan kepala anjing dan sebilah pisau berwarna biru dekat kediaman Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Baca : Rumah Muspidauan Dilempar Kepala Anjing

Sekain itu, poliso juga menyita 1 buah botol Aqua yang berisi bensin, serta  1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nomor Polisi terpasang BM 4142 ZS milik pelaku DW alias Didi yang digunakan pelaku melakukan teror pada kediaman Sekretaris DPH LAM Riau, Datuk M Nasir Penyalai.

Agung menjelaskan, kronologi dari kejadian tersebut, bermula pada TKP pertama, pada Jumat 5 Maret 2021 sekira pukul 05.00 Wib pagi, ketika Muspidauan hendak melaksanakan shalat Subuh ke masjid.

Muspidauan melihat sebilah pisau dengan bercak darah yang diduga merupakan pisau dari rumah miliknya sendiri. Namun, usai shalat Ia kembali pulang ke rumahnya, ternyata terdapat satu potong kepala anjing tergeletak di sebelah pisau yang ia lihat sewaktu hendak pergi sholat.

Selanjutnya korban menyuruh anaknya melihat rekaman CCTV, dan ternyata diduga kejadian pelemparan tersebut terjadi pukul 22.35 wib pada malam hari sebelumnya. Akibat kejadian tersebut, ia merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.

Kemudian pada TKP kedua dengan korbannya Nasir Penyalai juga terjadi pada hari Jumat 5 Maret 2021 sekira pukul 23.00 wib. Ketika ia mendengar suara barang yang terjatuh dekat samping rumahnya.

Lalu Nasir keluar dari rumahnya dan melihat tembok sebelah rumah ada bercak siraman bensin serta satu botol Aqua berisi bensin. Namun, diduga pelaku telah kabur terlebih dahulu ketika dirinya keluar rumah.

“Pada hari Rabu, 10 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku IP alias Iiwan sedang berada dalam rumah dalam Kantor LAM Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan,” lanjut Agung.

Ketika yang bersangkutan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan berupa melempar kepala anjing ke kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Adapun menurut keterangan pelaku lanjut Agung, IP melakukan perbuatan tersebut bersama 3 orang rekan lainnya yang bernama Didi, Bobi, dan Boy. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku DW alias Didi dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah M Nasir Penyalai.

Selanjutnya terhadap 2 orang laki-laki tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut. ***

Sumber: gagasanriau.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *