PT Datama Harus Bayar Hutang ke Dishub Pekanbaru

Datama

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Meskipun kontrak pengelolaan parkir pinggiran jalan Kota Pekanbaru yang dipegang oleh PT Datama telah diputus. Namun perusahaan ini tetap harus membayar hutang ratusan juta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Baca : Tidak Profesional, PT Datama Layak Diblacklist dari LKPP

Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut hutang itu merupakan setoran retribusi yang belum disetorkan PT Datama selama dua bulan mengelola parker

“Kita sudah surati mereka dan minta waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum kami batasi, tapi minta sesegera mungkin,” ucap Yuliarso, Sabtu 13 Maret 2021.

Tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Sesuai kesepakatan kerjasama, PT Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota melalui Dishub sebesar Rp29 juta lebih per hari.

“Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari,” ungkapnya.

Dishub Kota Pekanbaru resmi memutuskan kerjasama dengan PT Datama terhitung 12 Maret 2021. Sebelumnya, pihak ketiga ini memenangkan tender atau lelang untuk mengelola parkir pada 80 titik.

Sebelumnya, pemenang tender, PT Datama dan Dishub sempat mediasi dengan Kejari dua kali untuk menyelesaikan persoalan. Mediasi terakhir berlangsung Selasa lalu dan keputusannya memutus kontrak yang sudah berlangsung.

Dishub memberi waktu PT Datama selama dua hari pasca keputusan itu, untuk menyelesaikan urusan dan memberi tahu koordinator parkir bahwa kontrak sudah putus. Baru Jumat kemarin Dishub resmi mengambil alih perparkiran.

“Jadi terhitung mulai hari ini (kemarin). Tadi saya sudah tandatangani surat pemutusan kerjasamanya,” kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.

Sesuai kesepakatan mediasi pihak kejaksaan, waktu dua hari yang d iberikan untuk menyampaikan kepada koordinator parkir tentang pemutusan kerjasama tersebut agar tidak ada miskomunikasi.

Berakhirnya kontrak dengan PT Datama, D ishub akan menyiapkan administrasi untuk pelelangan ulang pengelolaan parkir. “Kami siapkankan dulu regulasinya, baru dilelang ulang,” jelasnya. (ckp)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *