Aceh  

Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan

kapal malaysia

LAMANRIAU.COM, BANDA ACEH – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia. Eksekusi penenggelaman bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf.

“Acara berlangsung di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. Selanjutnya eksekusi pemusnahan sekitar perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Kamis 18 Maret 2021.

Baca : Kapal Ikan Malaysia Diamankan dari Kepulauan Berakit

Kedua kapal asing asal Malaysia ini merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun 2 unit kapal tersebut yaitu kapal KM KHF 1980 dengan nakhoda terpidana Surriyon Jannok warga asal Thailand. Kemudian kapal KM KHF 2598 dengan nakhoda terpidana Winai Bunpichit juga asal Thailand. “Proses pemusnahan 2 kapal tersebut dengan cara bakar,” kata Leo.

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 2 unit kapal asing asal Malaysia yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kemudian Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI. Yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang fasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (AKR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *