Riau  

Gubri Lantik Kadishub Riau dan Kepala BPBD Riau Definitif

Kadishub

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar Msi melantik dua pejabat tinggi pratama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat 19 Maret 2021 siang.

Baca : BPBD Riau Minta Bantuan Operasi Hujan Buatan ke Pusat

Dua pejabat definitive tersebut yakni Andi Yanto sebagai Kadishub Riau, selanjutnya M Edy Afrizal sebagai Kepala BPBD Riau. Pelantikan keduanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor KPTS 325/III/2021.

Gubri menyebutkan, pelantikan dua pejabat ini sejalan dengan adanya alih tugas Provinsi Riau, yang mana pejabat sebelumnya Taufik OH pindah tugas menjadi Kadis PUPR. Kemudian Kepala BPBD Riau sebelumnya, Edwar Sanger telah mengakhiri tugas pengabdiannya kepada pemerintah.

Gubri menyebutkan, sekarang Edwar Sanger sebagai tim pengarah, karena Ia menjabat lebih dari lima tahun sebagai Kepala BPBD Riau. Pengalamannya yang sangat berguna bagi Pemprov Riau dalam mengatasi bencana.

“Karena memang selama ini sudah menjalin hubungan harmonis yang baik dengan semua pimpinan yang ada di sini (Riau). Termasuk juga Kepala BNPB bersama seluruh jajarannya dan Kementerian LHK. Karena itu nanti harapan kami juga bisa membantu tugas dalam rangka penanganan bencana yang ada di Riau,” tuturnya.

Syamsuar menuturkan, pelantikan ini juga berdasarkan Surat Komisi ASN nomor B 1215/KSN/03/2021 tanggal 17 Maret 2001. Tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkungan Pemprov Riau.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, setelah melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan calon jabatan JPT Pratama sudah proses jauh hari sebelumnya dengan prinsip kehati-hatian yang menjadi prioritas dan keutamaan.

Kemudian Gubri menyebutkan, pejabat harus menyadari pula bahwa seorang pemimpin bukan hanya dari tinggi jabatannya. Namun terlebih kepada apa yang perbuatnya. Karena tugas amar ma’ruf nahi munkar hanya kepada orang yang taat dan amanah.

“Sebagai seorang abdi negara dan selaku aparatur sipil negara dalam mengemban tugas wajib mentaatinya,” tutup Gubri. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *