Kebijakan Kapolri Hentikan Pengawalan Moge Diapresiasi

Moge

LAMANRIAU.COM, BANDUNG – Kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo, terkait intruksi kepada jajarannya agar tidak melakukan pengawalan jalan raya kepada rombongan Motor Gede (Moge) dan Super Car, diapresiasi oleh Koordinator Sara Institute, Wildan.

“Saya mengapresiasi kebijakan bapak Kapolri terhadap anggota polisi untuk tidak mengawal rombongan Moge dan mobil Super Car di jalan raya,” ucap Wildan.

Menurut pria kelahiran Sukaresmi, Garut yang juga pengurus Ponpes Al-qudsiyyah ini, Korps Bhayangkara dibawah kepemimpinan Kapolri yang baru, mengembalikan lembaga kepolisian kepada fungsinya. Kembali ke khitahnya untuk dicintai masyarakat Indonesia dengan bukti konkret.

“Anggota polisi tidak boleh mengawal rombongan Moge seperti ini. Masyarakat tentunya sangat mengapresiasi, ini bukti rill lembaga kepolisian memberlakukan equality before the law, semua sama di mata hukum,” lanjutnya.

Baca : Polisi Tetapkan Empat Pengendara Moge Jadi Tersangka

Tentunya, sambung Wildan, semua pengguna jalan raya sama menurut hukum. Terlebih, akhir-akhir ini banyak oknum pengguna Moge yang arogan seperti melawan arah, tidak berhenti di lampu merah sampai ada yang melakukan anarkis hingga mengeroyok anggota TNI.

“Sekali lagi, atas kebijakan anggota polisi tidak memberikan pengawalan kepada pengguna Moge dan Super Car, kita harus memberikan standing applause (tepuk tangan) kepada bapak Kapolri,” kata Wildan.

Tapi ingat, tambah Wildan, anggota polisi boleh memberikan pengawalan jalan raya sesuai aturan perundangan-undangan yaitu UU Nomor 27/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang isi poin pentingnya adalah sebagai berikut :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *