Pilkada Rohul akan Gelar PSU untuk 25 TPS

Pilkada Rohul
Pasangan Calon Pilkada Rokan Hulu tahun 2020 beserta nomor urut.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin 22 Maret 2021. Hakim memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun pemilihan ulang akan berlangsung kepada 25 TPS yang berada dalam kawasan PT Torganda. Artinya, hasil 25 TPS tersebut dinyatakan batal dan harus melakukan pemilihan ulang.

“Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda,” demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan tersebut.

Baca : Peta Sebaran Hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020

Ada pun 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda adalah TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Semua TPS tersebut berada dalam Kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyebutkan bahwa KPU diberi waktu 30 hari kerja menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.

Gugatan Hafit Syukri dan Erizal

Sebelumnya pasangan nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal melakukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Rokan Hulu, karena menilai kemenangan suara Paslon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan belum finasl. Pasangan ini memukan adanya mobilisasi ilegal suara ke Paslon Sukiman-Indra Gunawan.

Dalam hitungan KPU, Sukiman-Indra Gunawan menang pada Pilkada Rohul dengan perolehan 92.394 suara. Sementara itu Hafith-Erizal berada pada peringkat dua dengan raihan 90.246, dan Hamulian-Syahril Topan dengan raihan 49.155.

Selisih suara antara nomor urut 2 dan 3 hanya terpaut 2.348 suara. Selisih ini juga memenuhi syarat pembatalan hasil Pilkada Rohul yakni selisih suara bawah satu persen.

Melalui kuasa hukumnya, Hafith-Erizal melakukan sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu ke MK pada 17 Desember 2020 lalu. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Hafith-Erizal menyebut sejumlah pelanggaran berupa mobilisasi suara secara ilegal oleh oknum perusahan.

Sebanyak 2658 suara desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara pada areal perusahaan PT. Torganda. Selain 25 TPS tersebut, juga memperkuat gugatannya dengan menyebut adanya pelanggaran sejenis pada sembilan desa dengan total 39 TPS.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *