Bank Riau Kepri Luncurkan Layanan PKB Online

Bank Riau kepri Online

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seiring dengan era digitalisasi, kini PT Bank Riau Kepri (BRK) kembali membuat terobosan baru untuk memberikan layanan dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara elektronik atau online.

Baca : Ekonomi Tertekan, Bank Riau Kepri Raup Keuntungan

Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari, menjelaskan layanan PKB online ini dapat mengakses masyarakat melalui E-Channel BRK. Yaitu EDC, aplikasi BRK Mobile, ATM. Serta dapat membayar pada counter teller yang bekerjasama dengan Pemprov Riau, Polda Riau, PT Jasa Raharja Cabang Riau dan Bank Riau Kepri.

Launching pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Channel Bank Riau Kepri tersebut d itandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Elektronik (Samsat Elektronik) Provinsi Riau. Secara online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan perbankan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari, bersama Gubernur Riau Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Setya Imam Agung Efendi, Kepala Cabang Jasa Raharja Akhdiyat Setya Nugraha, di Ballroom Menara Dang Merdu.

“Dengan telah adanya perjanjian kerjasama ini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat. Termasuk pada Sabtu dan Minggu juga bisa melakukan pembayaran pada Butik Bank Riau Kepri yang tetap buka layanan pada Mal Ciputra dan Mal Ska Pekanbaru,” ujarnya dalam siaran pers Selasa 23 Maret 2021.

Lebih Praktis

Ia menjelaskan wajib pajak terlebih dahulu dapat mendownload aplikasi E-Samsat Riau melalui playstore pada smartphone android. Selanjutnya registrasi kendaraan pada aplikasi E-Samsat Riau dan Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar. Gunanya untuk penyelesaian pembayaran pada EDC, BRK Mobile, ATM dan Counter Teller.

Selanjutnya wajib pajak dapat membawa struk/bukti pembayaran kekantor Samsat terdekat untuk Pengesahan STNK dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender. Menurutnya layanan Digital ini merupakan bentuk dukungan BRK untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, kapan saja dan dimana saja.

“BRK saat ini sudah masuk dalam layanan perbankan digital. Sebelum launching PKB E-Channel hari ini, BRK juga telah meluncurkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Antara lain : Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan. Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” ujarnya.

Seluruh Layanan tersebut menurutnya bisandilakukan baik melalui E-Channel BRK sendiri yaitu di Jaringan ATM, EDC, dan Mobile Banking BRK. Maupun secara aliansi dengan pelaku E-Commerce antara lain Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Linkaja, Gopay, Indomaret dan Alfamart. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *