ETLE Tilang Pengendara tanpa Pengecualian

tilang

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk plat kendaraan TNI-Polri.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret,” tutur Istiono, Selasa 23 Maret 2021.

Baca : Hari Pertama ETLE, 1.200 Pengendara Langgar Lalu Lintas

Menurut Istiono, untuk plat kendaraan TNI, petugas akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Akan ada konfirmasi dan penanganan bersama sebelum melakukan penindakan. “Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita,” jelasnya.

Dengan adanya tilang elektronik ini, lanjut Istiono, petugas lapangan akan fokus mengatur lalu lintas dan giat lainnya tanpa turun langsung melakukan penindakan. Khususnya pada sejumlah lokasi yang sudah terpasang kamera tilang elektornik.

“Pengaturan lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri. Tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan,” Istiono menandaskan.

Berlaku di 12 Polda

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini, Selasa 23 Maret 2021. Ini menjadi salah satu program dalam 100 hari pertama kinerjanya.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini untuk 12 wilayah polda,” tutur Listyo.

Menurutnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang persiapkan dalam ETLE tahap pertama ini. Untuk 12 wilayah polda antara lain Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Banten, DIY, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

“Kedepan tentunya akan terus kami kembangakan. Sehingga bisa mencapai seluruh wilayah provinsi. Termasuk juga nanti akan kami kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan. Baik Ibu Kota, Madya atau pun Kabupaten,” jelas Listyo soal tilang elektronik.

Secara teknis, tilang elektonik dapat menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

“Ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini menjadi angka yang sangat tinggi, yang mengakibatkan terjadinya korban. Baik korban jiwa maupun korban materil,” Listyo menandaskan. (lpt)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *