LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Koordinator Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi dan mendukung penuh kehadiran Virtual Police yang menjadi program baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Virtual police sebagai bentuk modernisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Wildan mengatakan hadirnya virtual police dalam ruang digital Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak perlu disambut risau oleh masyarakat. “Justru kita harus mendukung sebagai upaya pencegahan tersebarnya berita-berita hoax atau konten negatif yang mengancam ketertiban dan keamanan negara,” katanya, Kamis 25 Maret 2021.
Baca : Kebijakan Kapolri Hentikan Pengawalan Moge Diapresiasi
Wildan menambahkan, kalaupun pun masyarakat ingin menyampaikan kritikan terhadap pemerintah juga tidak perlu cemas dengan adanya virtual police. Asalkan kritakan itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Gunakan medsos sebagai sarana komunikasi, sosialisasi dan edukasi kegiatan sosial masyarakat. Sehingga kita semua bijak dan dewasa dalam gunakan medsos dan tidak melanggar hukum pidana. Semoga dengan hadirnya polisi virtual masyarakat bisa berperan aktif untuk saling menjaga, bijak dan santun,” ujarnya.
Virtual Police atau Polisi Virtual resmi diluncurkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Untuk mencegah tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan unit ini terjadi pasca Presiden Jokowi memberikan pernyataan perlunya dilakukan revisi UU ITE.
Kehadirannya sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih sehat dan produktif itu, adalah perwujudan janji Kapolri menuju Polri presisi. “Hal ini merupakan perwujudan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuju Polri presisi,” tutupnya. ***