Sugianto Gelar Dialog Bersama Warga Kelurahan Pelalawan

Reses Pelalawan

LAMANRIAU.COM, PANGKALAN KERINCI – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, H Sugianto SH kembali menggelar reses bergerak melakukan sosialisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) dan menjaring aspirasi warga Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan dan Desa Makmur, Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu 28 Maret 2021.

Baca : Sugianto Ingatkan Perusahaan Perkebunan Jangan Bebankan Petani PSR

Dalam kunjungan reses kali ini, Sugianto bersama anggota DPRD Pelalawan Muswardi SP, Bendahara GP Ansor Pelalawan dan Bayu Sunarno serta jajaran GP Ansor lainnya.

Kunjungan pertama untuk Kelurahan Pelalawan. Pada tempat ini, Sekretaris Fraksi PKB ini mendapat sambutan hangat petani sawit untuk menjaring aspirasi. Setelah itu, menuju Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pada Desa Makmur atau SP 6 Pangkalan Kerinci, Sugianto disambut Kepala Desa Makmur Suwardi dan ratusan warga sangat antusias. Selain sosialisasi peremajaan sawit rakyat (PSR). Ada dialog terkait aspirasi, kendala atau masalah warga dan desa, pembagian bibit jeruk dan bingkisan serta alat prokes hands sanitizer.

Dalam penjelasannya, Sugianto menegaskan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus melakukan peremajaan sawit rakyat Indonesia, khususnya Provinsi Riau.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dari produk sawit. Untuk menjalankan program replanting tersebut, guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp30 juta per hektare.

Menurut Sugianto, dukungan akan diberikan dengan cara mendorong petani sawit Riau, untuk aktif melakukan replanting sekaligus membina para petani kelapa sawit. “Kami ikut mendorong kesuksesan program replanting atau PSR dengan mendorong anggota melakukan replanting dan aktif melakukan pembinaan petani yang mengikuti program tersebut. GP Ansor juga siap memberikan pendampingan bagi calon peserta petani PSR,” ujar Sugianto yang juga Ketua LazisNU Pelalawan ini.

Sugianto menyebutkan, petani sawit sekarang sudah diberikan kemudahan untuk mendapatkan dana hibah PSR senilai Rp30 juta per hektare. Tidak hanya itu, dana ini sudah cukup untuk melaksanakan PSR, tidak perlu menambah pinjaman atau hutang lagi.

“Maksimal 4 hektar per KK dalam PSR. Saya bersama GP Ansor dan petani siap kawal perusahaan yang mengerjakan agar tidak merugikan petani. Selain itu LazisNU juga digandeng untuk mengawal kegiatan PSR ini,” ungkapnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/2020 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit rakyat. Dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.

“Pekebun sudah harus membentuk kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 orang dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 km dilengkapi dengan peta berkordinat,” jelasnya.

Kemudian, pekebun sudah harus mengantongi KTP, KK, fotocopi scan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akte Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya dan titik kordinat yang dibantu petugas ukur dan GP Ansor. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *