Riau  

Chairul Risky Dilantik Penjabat Bupati Inhu

Penjabat Bupati Inhu

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Risky secara resmi sebagai penjabat atau Pj Bupati Inhu berdasarkan SK Nomor: 131.14-646/202. Pelantikan oleh Gubernur Riau Syamsuar berlangsung pada aula kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin 29 Maret 2021.

Chairul Risky akan menjabat sesuai waktu yang tercantum dalam SK pelantikan tersebut. Gubernur Syamsuar mengatakan, penunjukan Chairul Risky merupakan ketetapan dari Kemendagri untuk menghindari kekosongan jabatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020 yang lalu.

“Pejabat yang baru dlantik harus mampu mengawal penyelenggaraan PSU (Pemilihan Suara Ulang) daerah tersebut. Selain itu, dengan tidak terjadi kekosongan pimpinan Inhu, penyelenggaraan pemerintah tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Syamsuar.

Baca : Chairul Risky Segera Dilantik Sebagai Pj Bupati Inhu

Syamsuar menambahkan, selain menjamin terlaksananya proses pemilihan suara ulang, penjabat yang baru harus bisa mengkoordinir dalam upaya penanganan Karhutla dan penyeberan Covid-19 daerah tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Riau, Alzuhra Alnoni mengungkapkan, pelantikan PJ Bupati Inhu berlangsung secara terbatas karena saat ini masih dalam massa Pandemi Covid-19.

“Undanganya sekitar 25 orang saja, termasuk Sekda dan Forkompinda Inhu juga kita undang,” kata Alzuhra.

Kawal PSU

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Setda Provinsi Riau, Sudarman mengatakan, jabatan Chairul Risky sebagai Pj Bupati Inhu cukup lama, karena sesuai dengan arahan dari hasil sidang PHPU Pilkada Inhu. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), paling lama satu bulan setelah keputusan keluar.

“Untuk jabatannya yang penting itu sesuai batas waktu PSU dari MK 30 hari dari tanggal hasil sidang MK. Setelah itu baru penetapan hasil Bupati terpilih. Kemudian, menunggu lagi SK dari Menteri Dalam Negeri penetapan Bupati teripilih, sampai jadwal pelantikan itulah jabatannya, lama juga,” kata Sudarman.

Untuk tugas Pj Bupati Inhu sendiri, yang pertama jelas sebagai Pj menjalankan roda organisasi di Pemerintahan Kabupaten Inhu. Menjalankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan PSU.

“Tugas utama Bupati tentu sebagai Pj Bupati Inhu banyak tugasnya, termasuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas daerah untuk pilkada, kalau teknis pelaksanaan itu KPU,” tutup Sudarman. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *