Pekanbaru akan Terapkan PPKM RW Mulai Rabu

PPKM RW

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro baru berlangsung, Rabu 14 April 2021. Ruang lingkup penerapannya adalam setingkat Rukun Warga (RW).

Hal ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

“Tapi pemetaan belum tuntas, kita segera pertajam pemetaan. Sebab kita turunkan ruang lingkup dari kelurahan ke RW,” terangnya.

Baca : Pemprov Riau akan Berlakukan Lagi PSBB Terbatas

Hasil proses pemetaan nantinya tertuang dalam surat keputusan. Hasil pemetaan berisi wilayah yang menerapkan PPKM. “Kalau sudah selesai Selasa, tentunya Rabu bisa terapkan,” jelasnya.

Walikota pun mengingatkan tim satgas tingkat kelurahan bisa siap menerapkan PPKM. Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM Kota Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri.

Walikota menyebut pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130/2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kota Pekanbaru.

“Adanya penguatan ini mendukung penerapan PPKM Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Pemkot baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus jelaskan mana saja RW yang berada pada zona merah atau tingkat risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Menurutnya lingkungan RW yang melaksanakan PPKM, seluruh aktivitas kegiatan keramaian akan dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.

“Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh buka. Kami mengikuti pedoman Menteri Agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian pada RW tersebut,” pungkasnya. (pgi)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *