Riau  

Lebaran Boleh Mudik, Asalkan Ini Kata Gubernur Riau

mudik lebaran

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Drs h Syamsuar M.Si mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 ini. Hanya saja, izin mudik berlaku untuk wilayah Riau atau lebih dikenal mudik lokal.

“Mudik lokal boleh, mudik ke Bagan (Rokan Hilir) boleh. Secara harfiah mudik itu keluar provinsi, kalau mau mudik ke Selat Panjang boleh, kan masih Riau,” katanya, Kamis 15 April 2021.

Baca : Gegara Corona, Agenda Mudik Lebaran Bisa Batal

Lewat kebijakan itu, Gubernur Syamsuar mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman antar kabupaten/kota. Namun untuk mudik luar provinsi tetap dilarang sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Mudik ke Sumbar, pulang sekarang. Kalau tanggal 6-17 Mei jangan, tanggal 6 itu tidak boleh,” kata Syamsuar.

Syamsuar menyarankan masyarakat yang tetap ingin mudik lebaran berangkat lebih awal. Alternatif lain, mudik  luar jadwal yang d itentukan.

“Jadi kalau mau keluar sebelum tanggal 6. Lewat itu ada penyekatan-penyekatan, itu urusan pihak keamanan,” katanya.

Pemerintah sendiri secara resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, d ilarang beroperasi selama periode larangan mudik.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun angkutan darat yang jadi larangan pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *