Polsek Tampan Tangkap 2 Pelaku Jambret Handpone

dua jambret

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua orang pelaku jambret dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, usai melakukan aksinya gagal oleh korban dan warga, Minggu 18 April 2021 malam. Kedua pelaku berinisial EY dan AF adalah warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca : Dua Pemuda Ditangkap Warga Usai Menjambret

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor melintas sekitar Jalan HR Soebrantas, yang saat itu hendak berbuka bersama. Saat itu korban bernama Weni selesai acara berbuka bersama dengan teman-teman kampus, dan korban hendak pergi ke angkringan Jalan Arifin Ahmad.

“Korban tidak tahu jalan kemudian kemudian membuka aplikasi peta dari handphone. Saat itu kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan merampas handphone korban,” ujar Ambarita, Senin 19 April 2021.

Selanjutnya korban berteriak meminta tolong dan warga pun berupaya membantu mengejar kedua pelaku. Kedua pelaku berhasil akhirnya tertangkap dan d iserahkan ke Polsek Tampan. Dari pengakuan pelaku, aksi ini baru pertama kali melakukannya. Hasil tes urin keduanya pun negatif mengkonsumsi narkoba.

“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor kami amankan ke Polsek. Namun untuk barang bukti handphone milik korban tidak ketemu dari keduanya lantaran pelaku saat d iamankan ketika ramai warga yang mengelilinginya,” ujar Ambarita.

Atas perbuatannya, kedua pelaku jambret ini akan djerat melalui pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *