Perumahan Banjir Pengembang Bisa Dipenjara

LAMANRIAU.COM – Memiliki rumah dengan lingkungan nyaman tentu menjadi impian banyak orang. Bagaimana jika lingkungan perumahan banjir, padahal pengembang menjanjikan area yang bebas bencana tersebut? Ternyata, para penghuninya bisa mengajukan gugatan.

Sebelum mengajukan tuntutan, hal pertama yang harus konsumen lakukan adalah mempelajari semua dokumen terlebih dahulu. Jangan hanya mendengar promosi lisan dari pengembang, konsumen juga harus memperhatikan berkas promosi hingga dokumen jual-belinya.

Beberapa berkas tersebut terdiri dari brosur, surat pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan lain-lain. Apabila dalam berkas-berkas tersebut terdapat janji menyatakan bahwa perumahan tersebut bebas banjir, hal ini menunjukkan bahwa pengembang sudah melanggar hukum.

Terkait janji yang tidak sesuai dengan kenyataan, pengembang tersebut melanggar Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), tepatnya Huruf f Pasal 8.

Tertulis bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, “tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

Oleh karena itu, dalam poin sebelumnya ditegaskan bahwa perlu lakukan pengecekan beberapa berkas. Pada pasal tersebut, dengan jelas bahwa barang yang dipasarkan (dalam hal ini adalah rumah) harus sesuai dengan keterangan, iklan, atau promosi yang dilakukan.

Ketika perumahan banjir terus menerus, tentu para pemilik yang juga penghuni rumah akan merasa sangat dirugikan. Berdasarkan hal ini, pemilik rumah yang merupakan konsumen dari pengembang bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Selain itu, dapat juga melakukan gugatan kepada pengembang.

Berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, pihak pengembang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Ayat 1 Pasal 62. Hukumannya adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pada intinya, konsumen tentu harus cermat dengan promo yang diberikan oleh pengembang dan juga berhak menuntut hak yang sudah mereka janjikan. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *