Mahasiswa Penerima Beasiswa Menangkan Gugatan atas Pemkab Rohul

mahaiswa rohul

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebanyak 19 mahasiswa yang tergabung dalam penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Selasa 27 April 2021.

Para mahasiswa ini melakukan gugatan terhadap Pemkab Rohul, karena tak mendapatkan hak atas program beasiswa prakarsa Pemkab semasa kepemimpinan Bupati Achmad. Gugatan mahasiswa ini bermula ketika tahun 2013 ada 19 orang yang mendapat beasiswa kuliah ke Politeknik Negeri Bandung. Pada tahun pertama program beasiswa itu cair, tetapi pada tahun berikutnya sejak tahun 2014 sampai seterusnya tak ada kejelasan.

Baca : GPMRB Surati Bupati Rokan Hulu Tolak Perpanjangan Izin PT PSA

“Sampai mereka wisuda tidak mendapatkan ijazah. Mereka sedih karena saat wisuda, teman-teman lain mendapatkan ijazah, tapi mereka hanya mendapat tempat ijazahnya dengan isi yang kosong. Ternyata karena mereka ini masih menunggak uang kuliah yang tak dibayarkan oleh Pemkab Rohul,” kata Budiman Jayadinata, SH MH selaku penasehat hokum para mahasiswa.

Adapaun para mahasiswa yang melakukan gugatan diwakili Robi, Mutiara Syafnira Putri, Supratama Oktio Putra Hutan dan Septiyani Geli. Para mahasiswa ini mengaku menggugat dengan tujuan untuk mengangkat jati diri anak Rokan Hulu bisa mendapatkan pendidikan yang layak kedepan.

Menurut Budiman Jayadinata, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi baik ke pihak DPRD maupu Dinas Pendidikan, namun tidak kunjung ada titik temu. “Kesimpulan mediasi semuanya sepakat bahwa pemerintah hanya butuh regulasi untuk membayarkannya, ketika ada regulasi (putusan pengadilan) maka akan bayarkan secepatnya. Itulah sebabnya kita mengajukan gugatan ke PN Pasir Pengaraian,” ujarnya.

“Begitu juga halnya dengan saksi pihak penggugat dan saksi tergugat (Pemkab Rohul). Semuanya sepakat butuh regulasi untuk membayarkannya,” lanjut alumni hukum Universitas Islam Riau ini.

Ingkar Janji

Budiman menyampaikan, gugatan ini ajukan pada tanggal 6 November 2020 lalu. Pada hari Selasa 27 April 2021, telah putuskan oleh Mahkamah sebagaimana Hakim menyatakan dalam putusannya, Pemkab Rohul ingkar janji atau wanprestasi atas MoU antara Pemda dengan Politeknik Negeri Bandung.

“Maka Pemkab Rohul wajib membayar sebesar Rp3,6 miliar, tapi saya belum tahu berapa angka pastinya. Kami selaku kuasa hokum mengingatkan untuk segera menyelesaikan sesuai perintah Mahkamah. Agar adik-adik mahasiswa tersebut, bisa menerima ijazah dari universitasnya,” pungkas Budiman. ***

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *