Hukum  

Sudah 686 Pelanggar Prokes Jalani Sidang di Tempat

sidang ditempat

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat. Sebanyak 686 pelanggar Prokes sudah menjalani sidang di tempat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto menjelaskan, dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang kami tindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam. Mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial,” sebut Kombes Narto.

Baca : Warga Pekanbaru Masih Bandel dan Langgar Prokes

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya.

Jajaran Polres Kampar melaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar. Hakim menjatuhkan sangsi denda Rp100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan vonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.

Jajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan vonis denda Rp300.000. jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500.000.

Sementara jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar membayar denda dengan jumlah mencapai Rp9.616.000. Sedangkan 37 pelanggar lainnya mendapatkan sangsi sosial. Kemudian, jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900.000.

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan,” beber Narto menjelaskan.

Tetap Berlanjut

Kegiatan operasi Yustisi ini akan berlangsung terus menerus dengan bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hokum. Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi. Jangan sampai karena masih adanya oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus Covid-19. ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga,” katanya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *