Oknum ASN Jual Vaksin Ilegal Sudah 15 Kali Beraksi

vaksin ilegal

LAMANRIAU.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus penjualan vaksin covid-19 secara ilegal yang dilakukan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN). Total sudah ada 1.085 orang yang menerima vaksin tersebut.

“Total jumlah orang yang dapat vaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang. Dengan nilai suap Rp238.700.000,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan.

Baca : Tersangka Swab Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menyebut 3 ASN yang menjual vaksin secara ilegal adalah satu dokter yang bekerja pada Rutan Tanjung Kusta Medan. Dua lagi meruapakan ASN dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Ketiganya bekerja sama dengan seorang agen properti perumahan yang bertugas mencari pembeli vaksin. Aksi jual beli vaksin sudah berlangsung sejak April dan berlangsung 15 kali.

Sementara itu, polisi telah menetapkan 4 pelaku yang menjual vaksin ilegal sebagai tersangka. Mereka mengaku telah melakukan aksinya sejak Apri dan total uang yang terkumpul hingga kasus ini terungkap yaitu sekitar 271 juta rupiah.

Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara, membenarkan 1 ASN yang ada pada Rumah Tahanan Kelas I Medan, terlibat praktik jual beli vaksin covid-19 ilegal. Praktik ini tanpa sepengetahuan kepala rutan dan kantor wilayah. Kemenkumham akan menyerahkan sepenuhanya kasus ini kepada polisi. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *