LAMANRIAU.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe memastikan mulai memberlakukan sanksi tegas hingga sampai ke tingkat sanksi pidana, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes).
Baca : Sudah 686 Pelanggar Prokes Jalani Sidang di Tempat
Sanksi pidana yang akan berlakukan, merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6/2018, Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Lhokseumawe akan ambil tindakan tegas terhadap kafe, mall, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan oprasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Jika ada kegiatan usaha atau warga masyarakat yang melanggar protkes berulang atau sampai beberapa kali, maka akan diberlakukan sanksi sampai ke tingkat pidana,” kata Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki, Selasa 1 Juni 2021.
Menurut Marzuki, hal itu ditegaskan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, saat Rapat Koordinasi Perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe, pada Senin 31 Mei 2021, di Sekretariat Covid-19 Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
“Jadi mulai 1 Juni 2021 hingga 14 hari kedepan, akan ada kegiatan pencegahan secara masif oleh Tim Satgas Covid dalam menegakkan intruksi Menteri Dalam Negeri, Intruksi Gubernur Aceh, Perwal Walikota, dan Edaran Walikota, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Lhokseumawe,” ungkap Marzuki. (rri)