Minta Dukungan, BMI: Deposit Rp1,5 Miliar Beratkan Pengusaha Naker

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kenaikan modal disetor dan deposit oleh perusahaan penempatan buruh migran sebesar Rp1,5 miliar dinilai menghambat. Hal itu dirasakan oleh PT Bintang Mandiri Internasional yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja.

Menurut Direktur BMI, Yogi Aprilyani, perusahaannya yang berdiri sejak tahun 2020 dan satu-satunya usaha lokal dalam bidang tenaga kerja di Pulau Sumatera, belum dapat memenuhi persyaratan sesuai dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami merasa terbebani oleh aturan tersebut, dari 14 persyaratan yang harus dipenuhi. Kebijakan sebelumnya, untuk deposit ini kan hanya Rp500 juta,” kata Yogi Aprilyani dalam pertemuan, Selasa 6 Juni 2021.

Yogi menjelaskan, perusahaan bidang penempatam migran ini sangat potensial dikembangkan. Karena selain tak memiliki kompetitor, juga turut membantu pemerintah dalam usaha mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

“Saat ini kami sudah bekerjasama dengan lima negara seperti Hongkong, Rusia, Singapura, Turki dan Selandia Baru. Kalaulah satu tenaga kerja bisa kita tempatkan, bisa menghidupi satu keluarga. Sebab rata-rata para Migran kita bekerja diluar negeri bergaji sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Kata Yogi lagi, kenaikan modal disetor dan deposit merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Modal disetor sebelumnya minimal sebesar Rp 3 miliar naik menjadi Rp 5 miliar. Sementara untuk deposit yang perlu disiapkan dalam Permenaker 10/2019 sebesar Rp 1,5 miliar sebelumnya hanya Rp 500 juta.

Permenaker 10/2019. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami berharap pemerintah memberi keringanan soal syarat tersebut, apalagi saat ini dalam kondisi ekonomi tertekan akibat pandemi Covid-19. Kami sebagai perusahaan baru sangat berat kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, kemudahan bagi usaha legal sangat penting dalam mengurangi munculnya kecurangan penyaluran tenaga kerja secara illegal. Sebab selama ini banya tenaga kerja Indonesia bekerja melalui jalur ilegal yang sangat merugikan negara.

Yogi juga berharap kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif di Riau memberikan dukungan terkait hal ini. Karena, perusahaan yang berkantor pusat di Pekanbaru ini, memberikan efek positif bagi daerah.

“BMI juga sangat terbuka, baik itu dari pemerintah atau pihak swasta lainnya bisa bekerjasama dalam memenuhi persyaratan tersebut,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *