Artis  

Bahagia, Pedangdut Saiful Jamil Bebas

LAMANRIAU.COM, JAKARTA Pedangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang Kelas 1 A setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis 2 September 2021. 

“Perasaannya bahagia banget, terus terang ini nyawa belum kumpul kayak orang baru bangun tidur gimana sih ngelindur gitu. Tapi yang jelas bahagia banget terima kasih semuanya terutama untuk teman-teman wartawan yang telah mensupport saya sampai sekarang, sukses buat kalian,” kata Saipul Jamil dalam unggahan video di akun Instagram sekitaran_cakung.

Setelah ini, kata Saipul, dirinya mau ke makam orang tua dan juga ke makam almarhumah istri untuk berziarah.

“Setelah itu saya ingin mandi di laut tapi lautnya dimana saya enggak tahu saya ikut saja soalnya kan saya selama ini di penjara,” ungkapnya.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. 

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017. 

Merasa tidak terima, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Namun majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. 

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. 

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *