Hukrim  

Ribuan Burung Kacer Diselundupkan dari Malaysia

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satu unit speedboat yang menyelundupkan sebanyak 1.200 ekor burung kacer asal Malaysia berhasil ditangkap Kapal Hayabusa saat tiba di Dermaga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. 

Speedboat ini dicurigai tim membawa barang ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja speedboat tanpa nama ini tidak dilengkapi dokumen yang sah. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut, tim menemukan keranjang yang berisikan burung kacer yang akan dipindahkan ke mobil Kijang Innova. 

“Kita amankan seorang supir berinisial R yang diduga membawa satwa tersebut. Tim menyita barang bukti lebih kurang sekitar 1.200 ekor burung kacer,” kata Komandan KP Hayabusa, Ipda Febrian, Jumat 3 September 2021. 

Rencananya ribuan ekor burung ini akan dibawa ke Lampung melalui jalur darat. Sedangkan pengakuan pelaku, aksi penyelundupan ini sudah enam kali dilakukannya. 

“Keterangan pelaku sudah 6 kali melakukan kegiatan membawa burung kacer,” jelasnya. 

Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan membenarkan kejadian perkara. Barang bukti burung kacer kemudian diserahkan ke BBKSDA Riau. 

“Kami telah menyerahkan 1.200 ekor burung ke BKSDA Provinsi Riau untuk dilepasliarkan. Sedangkan tersangka dan barang bukti speedboat dibawa ke Ditpolairud Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Terhadap pelaku dijerat Pasal 323 ayat 1 UU Nomor 17/2008 tentang pelayaran sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 UU Nomor 21/2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *