Sidang Lanjutan Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing

korupsi kuansing
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menyeret mantan Bupati Kuansing Mursini pada tahun anggaran 2017.

Baca : Mantan Bupati Kuansing Mursini Resmi Ditahan

Sidang lanjutan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru sekira pukul 17.00 WIB, Rabu 6 Oktober 2021. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH, hari ini sidang lanjutan masih terkait terdakwa Mursini.

“Benar, hari ini dilaksanakan sidang lanjutan kasus 6 kegiatan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017,” ujar Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 nasional itu.

Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan ini antara lain adalah Muharlius yang merupakan mantan Sekda Kuansing, Yuhendrizal, Hetty Herlina, Aprigo, Fetry Nanda.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi Muharlius membenarkan laporan dari saksi Saleh terkait penyerahan uang kepada Andi Putra sebesar Rp90 juta dalam rumah pribadi Ketua DPRD Kuantan Singingi saat iyu dengan penerima bernama Dino.

Kemudian, saksi Muharlius, Hety dan Yuhendrizal juga membenarkan adanya penyerahan uang kepada dua anggota DPRD Kuansing 2014-2019 yakni atas nama Musliadi dan Rosi Atali.

Hadiman mengatakan sampai saat ini sidang kasus korupsi di Setdakab Kuansing masih berlangsung untuk mendengar keterangan para saksi. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *