Hanya Jamaah Sudah Vaksin Kedua Boleh Umrah

vaksin umrah

LAMANRIAU.COM, RIYADH – Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan, hanya jamaah yang sudah menerima vaksin lengkap dua dosis yang diizinkan mengajukan izin umrah dan shalat di Masjidil Haram, mulai hari ini. Kondisi yang sama akan berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Lebih lanjut kementerian mengklarifikasi, kategori yang kecualikan dari vaksinasi, seperti yang tunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna, tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.

Baca : Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Riau Terapkan Work From Home

Dilansir Saudi Gazette, Ahad 10 Oktober 2021, kementerian meminta semua orang yang telah mendapat izin ibadah segera mengambil dosis kedua 48 jam, sebelum tanggal izin yang tertera untuk menghindari pembatalan. Janji temu disebut tersedia di pusat vaksinasi seluruh Kerajaan.

Dengan adanya aturan ini, jamaah yang telah mendapatkan satu dosis vaksin atau sembuh dari infeksi tidak lagi bisa menikmati hak membuat janji atau izin melakukan umrah dan shalat dalam Masjidil Haram maupun kunjungan ke Rawdah Syarif dan makam Nabi SAW di Masjid Nabawi, melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Kementerian mengindikasikan, semua tindakan pencegahan yang berkaitan dengan pandemi, tunduk pada evaluasi berkelanjutan yang dilakukan Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober. Status ‘kekebalan’ atau ‘imun’ akan diberikan hanya untuk orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi.

Menurut pembaruan baru, status kesehatan akan ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna hanya untuk mereka yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.

Kemenkes menekankan, status kesehatan ini tidak akan berikan pada mereka yang telah menerima satu dosis vaksin maupun pulih dari infeksi virus Covid-19, baik sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis vaksin pertama. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *