Korupsi, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singing (Kuansing) menahan dan menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Riau, Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif senilai Rp500 juta.

Indra ditahan di Rutan Polres Kuansing. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Kuansing. Pada pemeriksaan awal saat masih berstatus saksi, ia sempat mengeluh sakit.

“Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021,” kata Kepala Kajari Kuansing, Hadiman, Selasa 12 Oktober 2021.

Indra Agus yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik melakukan pemeriksaan terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014.

Hadiman mengatakan, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bimtek fiktif. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuansing. Dalam pemeriksaan terungkap kalau kegiatan Bimtek Dinas Pertambangan dan ESDM ke Provinsi Bangka Belitung ternyata tidak pernah ada.

“Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku bendahara pengeluaran dan AR selalu PPK Dinas ESDM Kuansing sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *