UIN Untuk Semua Agama?

Pemuda

KETIKA Gus Menteri Agama Republik Indonesia di lantik dan kemudian memberikan sambutan pada saat seremonial serah terima jabatan pada hari Rabu, 23 Desember 2020 tahun lalu, beliau sempat mengungkapkan bahwa dirinya akan berkomitmen untuk menjadi menteri bagi semua agama. Kementerian Agama sebagai lembaga Negara yang mengayomi seluruh umat beragama. Bahkan beliau menekankan betul bahwa tidak boleh terjadi perbedaan perlakuan dan diskriminasi bagi semua agama di Indonesia.

Komitmen Gus Menteri ini, jika dipahami lebih jauh, akan berdampak pada lembaga-lembaga (Negara) di bawah naungan Kementerian Agama, misalnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, khususnya Universitas Islam Negeri. Artinya, PTKIN atau UIN mestilah menjadi motor bagi kementerian Agama dalam pengarusutamaan sikap non-diskriminatif terhadap semua warga Negara tanpa membeda-bedakan ras, suku, dan agama.

Setidaknya, terdapat dua peluang komitmen Gus Menteri itu dapat diwujudkan; Pertama, Geliat atas adanya “proyek” konversi IAIN/STAIN menjadi UIN. Terjadinya perubahan ini, secara paradigmatic telah menggeser bangunan epistemologis keilmuan di UIN. Secara epistemologis, paradigm keilmuan di UIN akan lebih terbuka. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Amin Abdullah bahwa UIN harus berani membuka diri dengan menjadikan ilmu-ilmu sosial humaniora sebagai salah satu pendekatan dalam memahami studi Islam. Bahkan beliau mengajak kepada kita semua untuk menggunakan pendekatan multidisipline, interdisiplin, dan transdisiplin dalam mengkaji studi Islam di era kontemporer saat ini.

Keterbukaan ini, tidak saja berada pada wilayah keilmuan saja, akan tetapi juga pada perlakuan. Secara keilmuan, dengan terjadinya konversi IAIN menjadi UIN, semestinya akan merubah cara pandang kita atas keilmuan yang dimilikinya, bahwa keilmuan yang dimiliki bukan lah satu-satu nya kebenaran dalam memahami realitas. Terutama dalam kajian keislaman, keinsafan akan banyak ragam dalam memahami realitas ini, menjadi penting, agar kita tidak terjebak pada egoism intelektual.

Kemudian dalam konteks perlakuan, maksudnya adalah bahwa UIN sebagai lembaga Negara, yang mengayomi seluruh warga Negara, yang dalam proses “ritual” kesehariannya dibayar oleh pajak Negara, maka sikap-sikap yang mengarah pada diskriminasi menjadi penting untuk dihilangkan, terutama pada mereka yang memiliki agama yang berbeda. Karena sebagaimana yang diketahui bersama bahwa setelah IAIN menjadi UIN, maka terbuka bagi mahasiswa non-muslim untuk kuliah di UIN, terutama pada program studi umum, bukan program studi keagamaan (Islam).

Persoalannya kemudian adalah ketika lembaga Negara ini, memperlakukan sama pada mahasiswa yang beragama berbeda, baik dalam pilihan mata kuliah keagamaan, maupun pada tata-cara pergaulan, yang bisa jadi bertentangan dengan agama yang diyakininya. Nah, dalam konteks inilah Gus Menteri dan jajaran, perlu menelaah ulang, bagaimana kontruksi kurikulum yang lebih “bersahabat” untuk mereka yang non-muslim. Sehingga hadirnya UIN, menjadi lokomotif bagi lahirnya Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Islam yang menjadi rahmat bagi alam semesta, termasuk juga penghuninya.

Peluang kedua adalah dengan adanya penguatan moderasi beragama sebagai pilar dasar dalam melakukan kajian keilmuan di UIN. Bahwa moderasi beragama membuka ruang selebar-lebarnya kepada seluruh anak bangsa untuk melakukan penelitian dan pengabdian, tanpa memandang ras, suku, dan agama. Oleh karena itu, tidak perlu ada pembatasan maupun larangan untuk belajar dan “hidup” di lembaga Negara ini.

Namun sekali lagi, masih belum ada “keberanian” bagi UIN atau Kementrian Agama yang memiliki komitmen untuk semua agama, menerima tenaga pendidi (dosen) atau tenaga kependidikan (pegawai) di luar Islam. Ke depan, kementrian Agama harus mampu menjadikan lembaga ini, sebagai lembaga yang benar-benar untuk semua agama. Wallahu a’lam bi al-Shawab. ***

Baca : Relasi Agama dan Negara dalam Konteks Moderasi Beragama

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *