LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) hari ini, Rabu 13 Oktober 2021, menjadwalkan pemanggilan enam orang saksi penting terkait kasus korupsi yang menimpa mantan Bupati Drs H Mursini, M.si.
Adapun keenam orang yang akan dipanggil Kejari sebagai saksi antara lain Andi Putra (mantan Ketua DPRD Kuansing yang saat ini menjabat Bupati aktif). Musliadi dan Rosi Atali (mantan anggota DPRD Kuansing), H. Halim (mantan Wakil Bupati), Dianto Mampanini (mantan Sekda) dan Muradi (mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing).
Baca : Sidang Lanjutan Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan, pemanggilan terhadap 6 orang mantan pejabat tersebut, adalah sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Mursini selaku mantan Bupati Kuansing.
“Iya, besok (hari ini) ada enam orang yang telah kita jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Sesuai jadwal kita yaitu pukul 09.00 wib,” ujar kajari Hadiman, Selasa 12 Oktober 2021 malam.
Kajari terbaik terbaik 3 nasional dan nomor 1 se Provinsi Riau itu mengatakan, bahwa surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim melalui Kabag Hukum. Dan untuk mantan DPRD melalui Sekwan DRPD Kuansing.
Hadiman menegaskan, bahwa jika keenam saksi tersebut ada yang tidak hadir, maka akan layangkan lagi surat pemanggilan berikutnya.
“Iya dipanggil besok pagi sebagai saksi, jika nggak datang kami panggil lagi,” tegas Hadiman mengakhiri. ***