Polda Metro Jaya Grebek Kantor Pinjol di Tangerang

LAMANRIAU.COM, TANGERANG-PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan bagian penagihan pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi, Kamis (14/10), memiliki tiga aplikasi (app) legal dan 10 ilegal
Dalam operasi di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, itu, aparat mengamabkan 32 orang.

“Ada 32 yang akan dibawa (Polda Metro Jaya), perannya nanti kita sampaikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi.

Sebagaimana dikutip dari CNN, Yusri mengatakan dalam penggerebekan perusahaan tersebut  terdapat 7 buah ruko yang terdiri dari empat lantai. Ditempat tersebut ditemukan ada 13 aplikasi yang digunakan perusahaan bagian penagihan itu.
“Tiga legal dan 10 ilegal, ada tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor,” katanya.

“Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal semuanya nanti kita rilis setelah pemeriksaan. PT ITN ini adalah bagian kolektornya untuk menagih, ada lagi nanti payung PT-nya, termasuk pengancamannya diancam dengan kata-kata kurang etis,” sambungnya.

Yusri menuturkan kantor pinjol tersebut beroperasi sejak 2018. Disinggung nilai kerugian para korban, ia mengaku masih akan mendalami.(net/cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *