Janda 9 Anak Ini Didakwa Hukuman Mati

LAMANRIAU.COM, TAWAU – Seorang janda anak sembilan menerima dakwaan berat berupa hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia pada Jumat 15 Oktober 2021 kemarin, setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mengedar 113,9 gram narkoba, tiga tahun lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi Tawau, Alwi Abdul Wahab menjatuhkan hukuman pada Hairun Jalmani, 55, setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil menciptakan kasus prima facie sementara pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.

Terdakwa yang juga seorang penjual ikan ini didakwa memiliki narkoba jenis syabu seberat 113,9 gram dalam sebuah rumah tak bernomor di Kampung Pangkalan Wakuba, Batu 15, Jalan Apas, Tawau pada pukul 17.30, 10 Januari 2018 lalu.

Oleh karena itu ia didakwa berdasarkan Bagian 39B (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 yang mengatur hukuman mati wajib atau penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohammed Ali Imran, sedangkan terdakwa diwakili oleh pengacara Darmin Acho.

Selama proses penuntutan, JPU menghadirkan empat saksi sedangkan pembela menghadirkan dua saksi termasuk terdakwa sendiri. (awn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *