Terkait Tanah Timbun Ilegal, LAMR Dumai Nilai GM Pertamina Tak Taat Hukum

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai Datuk Seri Syahrudin Husin menilai General Manager (GM) Pertamina RU II Dumai tidak menaati hukum terkait tanah timbun ilegal yang masuk ke dalam Pertamina RU II Dumai. Hal ini karena tanah timbun tidak memiliki izin galian C.

”Kita menduga GM Pertamina RU II Dumai selaku pimpinan tidak mentaati hukum karena adanya masuk tanah timbun ilegal dari kontraktor Pertamina tanpa ada izin galian C,” kata Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai Datuk Seri Syahrudin Husin.

Menurut Syahrudin, tanah timbun ilegal tanpa izin galian C dalam beberapa hari ini sudah masuk ke dalam kilang Pertamina RU II Dumai. Namun kegiatan tidak lagi berjalan karena dari pihak Badan Usaha Milik Adat (BUMA) LAMR Dumai menghentikan kegiatan ini karena dianggap ilegal karena tidak memiliki izin.

Dia mengatakan permasalahan usaha tanah timbun yang berada di Dumai belum ada mengantongi izin galian C, banyak usaha kecil tanah timbun yang ditangkap pihak berwajib karena tidak memiliki izin galian C. Namun penegakan hukum tidak berlaku diduga terhadap perusahan- perusahaan besar yang ada di Kota Dumai.

Datuk Seri Syahruddin sangat menyesalkan karena diduga hukum tidak berlaku bagi perusahaan Pertamina RU Dumai karena tanah timbun ilegal  tanpa izin galian c masuk ke dalam kilang.

Seharusnya permasalahan tanah timbun ilegal ini harus diproses hukum, karena pengusaha-pengusaha kecil tanah timbun ilegal banyak yang di proses hukum. Untuk itu LAMR Kota Dumai meminta keadilan kepada pihak berwajib supaya tanah timbun ilegal masuk ke dalam Pertamina juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Hari ini sudah menyurati Kapolda Riau, Kapolres Dumai, LAMR Provinsi Riau, Pertamina RU II Dumai, Dinas ESDM Provinsi Riau terkait tanah timbun ilegal tanpa izin galian C, kita minta kepada GM Pertamina RU II harus taat asas dan hukum serta menindak tegas kegiatan tanah timbun Ilegal yang masuk ke dalam kilang tanpa izin galian C,” ujar Datuk seri Syarudin yang juga Direktur BUMA LAMR Dumai ini.

Datuk Seri Syahrudin meminta pihak Pertamina menolak kegiatan masuknya tanah timbun yang diduga ilegal tanpa izin galian C yang masuk di dalam kilang, serta tegas terhadap persoalan ini. (ril)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *