Gubernur Tunjuk Wabup Kuansing Jabat Plt Bupati

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

“Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK,” ujarnya Rabu 20 Oktober 2021.

Dia memaparkan Syamsuar telah menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt bupati, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kuansing. Menurutnya penunjukan tersebut telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dari regulasi yang ada, penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Dimana disebutkan apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah.

Adapun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa 19 Oktober 2021 kemarin.

Andi Putra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), General Manager (GM) PT AA. (bsi)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *