Hukum  

Hakim Tunggal Yosep Butar Butar Akan Dilaporkan Ke KY dan MA

LAMAMRIAU.COM, KUANSING– Hakim Tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan Gugatan Praperadilan Indra Agus Lukman (IAL) mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dalam Kasus Bimtek di Dinas ESDM tahun anggaran 2013, dalam sidang putusan Praperadilan yang diajukan oleh Indra Agus Lukman.

Menanggapi Putusan Hakim tunggal Yosep Butar Butar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kajari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Indra Agus Lukman.

Seperti dilansir dari Strateginews.com, Kajari Kuansing Hadiman,SH., MH ketika diminta tanggapanya tentang putusan Hakim tersebut mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam sidang Prapid ini, kata Hadiman,SH. MH, Kamis siang (28/10/2021) di Teluk Kuantan.

Salah satu kejanggalan tersebut menurut Hadiman adalah hakim Yosep Butar Butar tidak memberi waktu kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli pada hari Kamis dan hari Jum’at.

“Hakim malah meminta ke kami sidang hari Rabu kemarin langsung kesimpulan dan jam sidang kesimpulan jam 21.00 WIB malam dan kami menjadikan sidang hari Kamis untuk menghadirkan saksi dan ahli,” ungkap Hadiman.

Namun kata Hadiman melanjutkan, hari Kamis pagi hakim telah memutuskan perkara Prapid tanpa dihadiri jaksa dan tanpa diperiksa saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari, Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari, ungkap Hadiman.

Seharusnya hakim tunggal mempertimbangkan permohonan dari termohon, malah hakim tidak profesional dalam memutus perkara prapid, jelasnya lagi.

Berdasarkan hasil sidang Prapid tadi kami tidak terima. Dan Kami akan melaporkan hakim Yosep Butar Butar ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung, pungkas Hadiman Mengakhiri. (net/jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *