Hukum  

Aliansi Masyarakat Siak Hulu  Laporkan PT RSU ke BPHP

LAMANRIAU.COM, PEKAMBARU- Aliansi Masyarakat Siak Hulu Menggugat (AMSM) melaporkan PT Rimba Seraya Utama (RSU) kepada Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru, Riau, Selasa (2/11/2021).

Korlap AMSM L Saadilah Octeza mengatakan, sebelumnya AMSM telah melakukan aksi spanduk di areal lahan PT RSU pekan lalu.

“Kini dilanjutkan untuk melaporkan PT RSU kepada BPHP agar areal lahan tersebut segera di eksekusi,” kata Saadillah.

Sebelum ke BPHP, AMSM mendatangi Gakkum KLHK di Jalan HR Subrantas. Dalam  diskusi dengan staf GAkkum KLHK, AMSM diarahkan ke Kantor BPHP untuk masukkan surat laporan itu.

Supaya laporan itu bisa ditelaah. Kamudian disaat Areal lahan PT RSU akan di eksekusi, maka BPHP akan menyurati Gakkum KLHK.

“Saat ini Gakkum KLHK belum bertindak. Karena belum ada laporan dari BPHP,” ujar Saadilah memaparkan diskusinya dengan staf GAkkum KLHK.

Dengan dilaporkan PT RSU kepada BPHP, diharapkan wilayah perkebunan PT RSU bisa ditindaklanjuti sesuai dengan putusan Menteri LHK tahun 2018 lalu, supaya perkebunan dan asetnya dikembalikan ke negara.

Menurut Saadillah, PT RSU tampak tak peduli dengan putusan Menteri LHK tersebut. Pasalnya sampai sekarang, mereka tetap menguasai areal lahan tersebut

Otomatis mereka tidak ada memberikan kontribusi ke negara. Baik dalam segi pajak maupun CSR dan bantuan sosial lainnya untuk masyarakat.

“Wilayah PT RSU itu seharusnya dikembalikan ke negara sejak tahun 2018 lalu. Namun karena masih dikuasainya, maka diduga sudah miliaran rupiah pajak melayang dan/atau tidak masuk ke negara,” terang Saadillah.

Atas perbuatan ini, Saadilah menilai PT RSU telah melakukan pembangkangan terhadap Putusan Menteri LHK. Hal ini diduga disebabkan ada oknum tertentu, baik oknum Kementerian LHK maupun oknum di daerah yang sudah kongkalikong dengan korporasi tersebut

Untuk itu BPHP sebagai perpanjang tangan Menteri LHK harus menyikapi permasalahan ini dengan baik. Jangan sampai putusan tertingi pimpinannya di kangkangi oleh jajaran Kementrian LHK itu sendiri.

BPHP harus bisa segera berkoordinasi dengan Gakkum KLHK di Riau maupun pemerintah daerah setempat untuk mengambil alih lahan PT RSU.

Menurut Saadilah, dia sangat mengapresiasi keputusan menteri tersebut, karena lahan PT RSU telah diambil negara. Tentunya dengan putusan ini, lahan tersebut kedepan dapat dimanfaatkan rakyat untuk kesejahtraan rakyat.

Apabila lahan tersebut di PS – kan pasti ekonomin rakyat yang sedang terpuruk akibat pandemi covid-19 akan semakin membaik. Namun, sayangnya putusan menteri LHK itu tidak dibarengi mental baik dan bersih di jajaran Kementrian LHK maupun pemerintah daerah. Sehingga lahan itu tetap saja dikuasai oleh korporasi.

Disisi lain, KPK juga bisa masuk ke dalam permasalahan ini. Karena nilai penyelewengan ke negara sangat tinggi. Permasalahan ini sangat fatal untuk pemasukkan negara.

KPK diharapkan bisa menindak oknum-oknum Korupsi yang sudah bersekongkol dengan PT RSU. Karena telah merugikan negara puluhan miliar tersebut.

“Kami menduga pundi-pundi rupiah masuk ke oknum tertentu. Sehingga hingga kini aset negara itu bebas dimanfaatkan korporasi.(rls/jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *