Hukum  

Kejari Sebagai Kuasa Hukum, Disdikpora Kuansing Menangkan Gugatan Perdata Melawan PT Ramawijaya

restorative justice

LAMANRIAU.COM, TELUK KUANTAN – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Kamis 4 Novrmber 2021, memenangkan gugatan perdata dari PT. Ramawijaya.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga sebelumnya digugat oleh PT. Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik stadion utama sport Center  Kabupaten Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2019.

PT. Ramawijaya mengugat Disdikpora Kuansing selaku tergugat untuk membayar kerugian, pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.1.255.027.781,70, setelah MoU ditandatangani dengan PT. Fudong Eksport Import.

Pembayaran angsuran pertama pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 600.000.000,- setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priuk–Jakarta (Indonesia) dan dilakukan pemindahan ke gudang PT. Fudong Eksport Import di Jakarta.

Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT. Fudong Eksport Import sebesar Rp. 2.328.398.158.

Pembayaran retensi atas penerimaan pembayaran termin I sebesar 5 % x Rp.2.111.434.391,90 = Rp. 105.571.720. Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704 % x Rp.8.579.579.000 = Rp. 146.196.026,16 secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Atas gugatan dari PT. Ramawijaya tersebut hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Menurut Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Billie C. Sitompul, SH.,MH, salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun adalah memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN/BUMD.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi H. Masrul Hakim, M.Pd.I mengucapkan terimaksih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang diberikan terhadap Pemda khususnya Disdikpora Kuansing.

Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ketiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan,” ungkap Masrul Hakim.

Perkara ini langsung diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *