Hukrim  

Satu Keluarga Jadi Tersangka Kepemilikan Miras Ilegal

LAMANRIAU.COM, TAENGERANG – Polresta Kabupaten Tangerang menggerebek pabrik minuman keras (miras) jenis ciu di Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 5 November 2021. Alhasil, selain ratusan botol miras serta bahan bakunya, tiga orang yang merupakan satu keluarga diringkus.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya laporan warga yang merasa curiga dengan kegiatan tertutup di ruko yang dijadikan pembuatan ciu tersebut.

“Pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan tidak sesuai standar keamanan dan izin edar. Kita ketahui bahwa bahan pangan itu berupa minuman beralkohol yang dikenal dengan nama ciu,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, Shinto menuturkan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti bahan dan alat produksi miras oplosan, serta ratusan dus miras siap edar. Dalam sehari, rumah industri miras ini mampu memproduksi sekitar 20 dus yang berisi ratusan botol miras.

“Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus ciu yang berisi 24 botol per dusnya. Dengan harga perbotol variatif Rp11 ribu-Rp15 ribu,” terangnya.

Shinto menjelaskan, pelaku yang juga pemilikinya berinisial BA berusia 36 tahun dan dua karyawannya baru satu tahun menempati ruko tersebut.

Ditambahkan Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, sebelumnya para pelaku mempunyai usaha konveksi.

“Para pelaku di sini statusnya mengontrak selama satu tahun. Banting stir dari usaha konveksi kemudian empat bulan berjalan memproduksi minuman ciu. Dua karyawannya itu adalah keluarga dari pemilik. BA yang paling bertanggung jawab, dua lagi karyawan inisialnya AT dan AA,” jelasnya.

Menurut Wahyu, pelaku mengedarkan minuman keras ini ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku, meracik minuman keras ciu tersebut didapati dari kedua orangtuanya secara turun-temurun. “Sesuai informasi, pelaku mengetahui meramu miras ini dari orangtuanya sejak lama,” ucapnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat panci, drum untuk fermentasi sebanyak 95 buah, drum kosong 15, tabung gas enam buah, 19 tabung gas kosong, dan kompor gas tiga buah.

“Bahan baku pembuatan ciu, seperti beras merah, gula dan ragi. Ini adalah bahan natural yang digunakan pelaku untuk memproduksi ciu. Selain itu ada juga barang hasil produksi baik dalam kemasan derigen dan botol mineral lainnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat Pasal 140 atau 142 UU Nomor 18/2012 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *