Hukum  

MA Tolak Permohonan Judicial Riview Kubu Moeldoko

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial riview kubu Moeldoko atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penolakan tersebut dikarenakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Adapun majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa 9 November 2021.

Perkara itu sendiri mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 8 Mei 2020, tentang pengesahan perubahan AD/ART. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *