Bapenda Pekanbaru Ajukan Revisi Perda BPHTB

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru. Jika ini selesai, pendaftar pertama akan digratiskan.

“Usai merevisi Perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu 10 November 2021.

Lanjutnya, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi ada istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Zulhelmi memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti, lanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat.

“Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu,” jelasnya.

Artinya, pemerintah diuntungkan dan masyarakat jadi tenang. Kalau SKGR itu, jelasnya, orang itu bayar pajak, juga tidak bayar PBB.

“Pastinya ini juga mengurangi kecurangan, ini tercatat legal dan resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten I Setdako Pekanbarru, Syoffaizal mengatakan pengajuan ini masih berproses di DPRD Kota Pekanbaru. Dalam pengajuan revisi ini, nantinya jika masyarakat melakukan pengurusan SKRG tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB.

“Saat ini pengajuan revisi Perda BPHTB ke DPRD Kota Pekanbaru masih berproses. Kami masih menanti, biar lah berproses dulu,” katanya.

Menurutnya, pemerintah kota masih menanti proses pengajuan revisi Perda tersebut. Pengajuan revisi Perda ini juga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Bakal ada pembahasan yang dilakukan terkait revisi Perda tersebut.

Pengajuan revisi tersebut untuk merubah administrasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan serta pendapatan pajak daerah agar lebih baik lagi kedepannya.

“Harapan kita dengan adanya pengajuan revisi ini tentu agar lebih baik lagi dan lebih tertib, tentu kami lebih mendukung,” terangnya. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *