Pihak Polres Mangkir, Sidang Praperadilan Warga Sencalang Ditunda Pekan Depan

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri  (PN) Tembilahan rencananya menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan dua warga desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir yang didaftarkan minggu lalu.

Sejak pukul 09.45 WIB, Gugum Ridho Putra dan Irfan Maulana, selaku tim pengacara Pemohon dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Partners sudah tiba di lokasi menunggu sidang dimulai. Sementara Termohon dari pihak Polres Inhil belum terlihat ada yang hadir.

Hingga sidang dibuka dan dimulai oleh Hakim Pemeriksa Tunggal, kursi Termohon yang disediakan untuk Pihak Polres tetap saja kosong. Setelah memeriksa berkas Kartu Anggota dan Berita Sumpah Pengacara Pemohon, Hakim lalu menyampaikan bahwa Termohon Polres Inhil mengirimkan surat berhalangan hadir karena anggota yang menangani perkara sedang dinas luar.

“Pihak Termohon menyampaikan berhalangan hadir, jadi persidangan kita tunda satu minggu,” kata Hakim.

Kuasa hukum Pemohon Irfan menyampaikan agar panggilan sidang dipercepat mengingat berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami mohon pemanggilan dilakukan sesuai HIR selama 3 hari saja yang Mulia,” ujarnya.

Namun Hakim tunggal yang memimpin perkara tetap menunda panggilan 1 minggu karena alasan jarak dan jumlah petugas  juru panggil terbatas.

Atas keputusan itu Kuasa Hukum Pemohon Gugum menyampaikan keberatan. “Yang Mulia mohon dicatat dalam berita sidang, kami keberatan penundaan selama satu minggu karena lokasi pengadilan dan Polres sangat berdekatan,” ujarnya.

Meski begitu hakim pemeriksa tetap memutuskan menunda sidang minggu depan untuk memberikan waktu Termohon hadir. “Kalau minggu depan tetap tidak hadir, kita tetap lanjutkan agenda persidangan,” tambahnya.

Pengacara Pemohon menegaskan bahwa Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji keabsahan atas upaya paksa penggeledahan, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan termasuk penetapan tersangka.

Namun dirinya membenarkan memang ada kelemahan dalam sistem hukum kita soal praperadilan yang bisa gugur kalau perkara pokok sudah didaftar jaksa dan disidangkan.

“Kami sudah menduga sebelumnya, karena mengulur waktu sampai perkara pokok disidangkan memang jadi cara paling mudah untuk menggagalkan praperadilan,” ujar Gugum.

“Tapi kalau memang semua upaya paksa kemarin sudah benar dan sudah sesuai prosedur mengapa pula harus menghindar?” tambahnya.

Dari laman website sipp.pn-tembilahan.go.id diketahui hari Rabu 10 November 2021 adalah jadwal sidang praperadilan Hasanudin alias Acok. Sementara sidang untuk Surianto alias Anto digelar keesokan harinya Kamis 11 November 2021.

“Kemungkinan besar Termohon tidak akan hadir juga,” ujar Irfan menambahkan. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *