Dua Bocah Padang Jadi Korban Pemerkosaan Berjamaah

LAMANRIAU.COM, PADANG – Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang berhasil mengungkap sebuah kasus pemerkosaan berjamaah yang dilakukan oleh enam orang pelaku pada anak di bawah umur.

Tindak pencabulan ini juga dilakukan oleh kakak korban yang masih berusia di bawah umur dengan inisial R (11) dan G (10). Pelaku menggencarkan aksinya di rumah korban bermula saat menangkap basah kakek korban berinisial J (65) yang melakukan aksi pencabulan.

Kemudian karena melihat perlakuan kakek kepada korban, maka kakak korban juga melanjutkan aksi yang telah dilakukan kakek dan pamannya.

“Pelaku melancarkan aksi di kediamannya. Aksi pelaku juga dilakukan pada jam yang berbeda-beda. Pelaku yang masih di bawah umur ini, mengikuti jejak sang kakek yang telah melakukan aksi pencabulan dan kemudian dilanjutkan dengan paman korban yang melakukan aksi ke esok harinya,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu 17 November 2021.

Namun, diketahui kakak korban berinisial G (10) dan R (11) ini tidak melakukan hubungan seksual, hanya memegang tubuh korban.

“Pelaku G dan R hanya pegang-pegang saja, tidak melakukan hubungan seksual seperti pamannya dan juga kakeknya” ungkap Rico.

Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Kapolresta Padang. Namun, masih ada pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Korban sendiri berjumlah dua orang yang masih di bawah umur yaitu usia 5 tahun dan 7 tahun. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *